понедельник, 28 мая 2018 г.

Kesetaraan di hadapan hukum forex


MAKALAH SEDERHANA TENTANG KESETARAAN HUKUM Pada zaman ini, Undang-Undang Dasar 1945 seakan menjadi pajangan. Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerinatah itu dengan tidak ada kecualinya. Tetapi sejauh ini, pasal tersebut menjadi pajangan yang dipertanyakan. Setiap warga negara di Indonesia memilki hak untuk mendapatkan kesetaraan hukum. Kesetaraan hukum yang dimaksud adalah persamaan setiap manusia di mata hukum. Tidak terpengaruh pada derajat, kekuatan, kekuasaan, dan harta yang dimiliki setiap individual, melainkan memberi hukuman sesuai dengan apa yang ia lakukan. Bila kesetaraan hukum tidak ditegakkan, rakyat tidak akan dapat merasakan kesejahteraan karena rakyat hanya akan merasakan teror yang justru diberikan oleh para penegak hukum. Sedangkan orang-orang yang memiliki kekuasaan, kekuatan dan harta diibaratkan memiliki imunitas terhadap hukum. Penegak - penegak hukum di Indonesia seharusnya dapat lebih tegas dalam menegakkan kebenaran. Kualitas pelayanan publik yang masih rendah sebagai akibat belum terwujudnya pemerintahan yang baik ditandai dengan transparansi di berbagai bidang. Serta belum berubahnya paradigma aparat pelayan publik yang masih memposisikan dirinya sebagai birokrat bukan sebagai pelayan masyarakat, hal ini akan cenderung untuk menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Kesetaraan dalam hukum penting keberadaannya dalam suatu negara. Dengan alasan keadilan bagi semua orang karena semua orang sama statusnya di hadapan hukum. Tidak seharusnya negara membanding-bandingkan kasus tiap orang. Peradilan maupun persidangan untuk semua kasus. Satu kasus harus selesai hingga tuntas dan tidak lagi dipertanyakan. Tidak peduli ia pejabat atau rakyat biasa, ketika salah, hukum harus jatuh kepadanya. Dengan tidak memandang ia mampu membayar atau tidak, hukum tetaplah menjadi hukum. Negara dan para petingginya dilarang keras memihak pada satu kubu demi kesetaraan hukum di negara kita. Negara harus terbuka untuk semua kasus. Tanpa ada sedikitpun kebohongan di dalamnya. Kesetaraan hukum ini harus dimulai dari kejujuran yang berujung keadilan bagi semua orang. Dengan adanya keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, kesetaraan hukum dapat berjalan baik di negara kita ini. Supremasi hukum di Indonesia masih harus direformasi untuk menciptakan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sistem hukum Indonésia. Masih banyak kasus-kasus ketidakadilan hukum yang terjadi di negara kita. Keadilan harus diposisikan secara netral, artinya setiap orang memiliki kedudukan dan perlakuan hukum yang sama tanpa kecuali. Keadaan yang sebaliknya terjadi di Indonesia. Bagi masyarakat kalangan bawah perlakuan ketidakadilan sudah biasa terjadi. Namun bagi masyarakat kalangan atas atau pejabat yang punya kekuasaan sulit rasanya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Ini kan tidak adil. Kasus Nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan adalah salah satu contoh ketidakadilan hukum di Indonesia. Kasus ini berawal dari pencurian 3 buah kakao por Nenek Minah. Saya setuju apapun yang namanya tindakan mencuri adalah kesalahan. Namun demikian jangan lupa hukum juga mempunyai prinsip kemanusiaan. Masak nenek-nenek kayak begitu yang buta huruf dihukum hanya karena ketidaktahuan dan keawaman Nenek Minah tentang hukum. Menitikkan air mata ketika saya menyaksikan Nenek Minah duduk di depan pengadilan dengan wajah tuanya yang sudah keriput dan tatapan kosongnya. Untuk datang ke sidang kasusnya ini Nenek Minah harus meminjam uang Rp.30.000, - untuk biaya transportasi di rumah ke pengadilan yang memang jaraknya cukup jauh. Seorang Nenek Minah saja bisa menghadiri persidangannya walaupun harus meminjam uang untuk biaya transportasi. Seorang pejabat yang terkena kasus hukum mungkin banyak yang mangkir dari panggilan pengadilan dengan alasan sakit yang kadang dibuat-buat. Tidak malukah dia dengan Nenek Minah. Pantaskah Nenek Minah dihukum hanya karena mencuri 3 buah kakao yang harganya mungkin tidak lebih dari Rp.10.000, - Bagaimana dengan koruptor kelas kakap. Inilah sebenarnya yang menjadi ketidakadilan hukum yang terjadi di Indonesia. Begitu sulitnya menjerat mereka dengan tuntutan hukum. Apakah karena mereka punya kekuasaan, punya kekuatan, dan punya banyak uang. Sehingga bisa mengalahkan hukum dan hukum tidak berlaku bagi mereka para koruptor. Inilah dinamika hukum di Indonesia, yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak, dan yang mempunyai kekuatan. Mereka pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan negara dilanggar. Orang biasa seperti Nenek Minah dan teman-temannya itu, yang hanya melakukan tindakan pencurian kecil langsung ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Sedangkan seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang negara milyaran rupiah dapat berkeliaran dengan bebasnya. Oleh karena itu perlu adanya reformasi hukum yang dilakukan secara komprehensif mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat pemerintahan paling bawah dengan melakukan pembaruan dalam sikap, cara berpikir, dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman dan tidak melupakan aspek Kemanusiaan. KESIMPULAN Jadi kesetaraan hukum di Indonesia belum terlaksana atau terwujud. Masih banyak kasus-kasus hukum yang masih mendiskriminasikan antara kaum kalangan bawah seperti rakyat miskin dengan kaum kalangan atas seperti penjabat. Hal inilah yang menjadikan Negara kita belum dapat mewujudkan ksesetaraan hukum. Dimana kadang kala hukum itu dapat dibeli kepada para penegak hukum oleh kaum kalangan atas, sehingga keadilan dan kesetaraan hukum tidak pernah terjadi bahkan terwujud di Negara kita ini. Namun masih ada sebagian kecil dari para penegak hukum yg berlaku adil yang mewujudkan kesetaraan hukum tersebut. Tapi realita di Negara kita hanya sedikit dari sekian banyak kasus yang mengalami dan mewujudkan kesetaraan hukum. Navigasi tulisanPersamaan di Hadapan Hukum: Antara Bayang-Bayang e Kenyataan Persamaan di Hadapan Hukum: Antara Bayang-Bayang dan Kenyataan Judul. Persamaan di Hadapan Hukum: Antara Bayang-Bayang dan Kenyataan LATAR BELAKANG Saat ini kian deras terdengar pemberitaan mengenai tukang sate yang mencemarkan nama baik presiden sehingga dilakukan penahanan. Walaupun masih belum menjadi terdakwa tetapi hal tersebut menjadikan hal yang tidak biasa karena beberapa praktisi hukum berdebat mengenai hal tersebut. Bagi aliran hukum positivistik mengatakan bahwa hukum tidak pandang bulu, tidak ada pembedaan antara kaya dan miskin, ketika dia sudah melakukan kesalahan atau kejahatan dan memiliki mínimo dua alat bukti maka bisa dilakukan penahanan. Ada juga yang berpendapat bahwa terlalu berlebihan jika memberlakukan penahanan terhadap hal tersebut karena bisa dilakukan dengan cara-cara kekeluargaan, kalaupun ditangkap akan menambah catatan rentetan panjang hukum di Indonesia. Kedua pandangan tersebut tentu saja tidak ada yang salah, semuanya benar, karena di dalam berpandangan tentu saja memiliki alasan yang kuat mengenai hal tersebut. Menegakkan hukum tanpa pandang bulu merupakan cita-cita bersama yang harus dijunjung Warga Negara Indonésia, Begitu juga mengenai perlindungan terhadap hak-hak sebagai warga negara juga wajib untuk dilindungi. Keduanya merupakan suatu hal yang harus atau wajib ada bagi negara yang menganut negara hukum. Adanya pengakuan hak-hak senantiasa melindungi warga negara agar tidak tertindas dari kekuasaan pemerintah yang cenderung otoriter. Menyingkap kedua tabir merupakan suatu hal yang menarik untuk diungkapkan terutama di dunia penegakan hukum di Indonesia, lebih khusus lagi pada ranah peradilan. Antara penegakan dan persamaan di hadapan hukum terkadang tidak berjalan secara sinergi dan seimbang, tentu saja hal tersebut memberikan kekhawatiran tersendiri bagi masyarakat luas karena berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Beberapa kejadian penegakan hukum yang janggal yang penulis angkat kembali dalam tulisan ini terjadi pada tanggal 21 Januari 2013, saat itu suami Yusmarul Hayati, yakni TZ dijadikan terdakwa atas tuduhan melakukan pemalsuan tanda tangan atas kepemilikan surat tanah warisan. TZ mendapat vonis dari Pengadilan Negeri Gunungsitoli selama satu tahun penjara. Namun vonis tersebut lebih rentah daripada tuntutan jaksa yang memberinya tuntutan penjara selama lima tahun. Dalam BAP kasus ini pada kepolisian dan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, tidak dihadirkan saksi dari pihak terdakwa serta penasehat hukum. Beberapa kejanggalan ini membuat Yusmarul Hayati mencari keadilan hingga ke Jakarta. Seharusnya sejak TZ ditetapkan menjadi tersangka maka TZ diperbolehkan menunjuk penasehat hukum untuk mendampinginya, begitu juga dalam hal pembuktian. Pembuktian harus dilakukan dari dua pihak, yakni saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum dan Saksi Dari Pihak Tersangka sebagai upaya pembelaan. Kejanggalan tersebut senantiasa memberikan ruang ketidakpastian serta ketidakadilan pada hukum. Padahal hukum senantiasa dibentuk dengan landasan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan. Adanya persamaan di hadapan hukum terkadang tidak dibarengi semangat penegakan hukum. Hal tersebut memberikan cerminan bahwa hukum senantiasa tidak dibangun atas dasar integratif antara satu dengan lainnya sehingga menyatukan antara komponen yang satu dengan lainnya menjadi hal yang sangat penting. Pesamaan merupakan suatu hal yang sulit diwujudkan ketika dalam diri pribadi tidak ingin mewujudkannya, artinya bahwa adanya persamaan itu muncul dari itikad baik individu-individu. Ketika itikad baik ini tidak muncul maka dapat dipastikan bahwa hubungan yang tercapai adalah hubungan yang berat sebelah. Hubungan yang tidak seimbang inilah yang menyebabkan terjadinya ketidakadilan pada salah satu pihak. Untuk itulah penulis mengangkat persamaan di hadapan hukum sebagai topik bahasan penulis dalam makalah ini. RUMUSAN MASALAH 1. Bagaimana konsep persamaan di hadapan hukum ditinjau dari Tata Hukum Indonésia 2. Sebutkan faktor-faktor yang menyebabkan penyimpangan terhadap persamaan di hadapan hukum A. Persamaan di Hadapan Hukum Ditinjau Dari Tata Hukum Indonésia 1. Sejarah persamaan di hadapan hukum Persamaan dihadapan hukum Atau igualdade perante a lei menjadi salah satu doktrin Regra de Direito yang menyebar pada negara-negara berkembang. Perundang-undangan Indonésia mengadopsi asas ini sejak masa kolonial lewat KUH Perdata dan KUH Dagang. Tapi pada masa kolonial, asas ini tidak sepenuhnya diterapkan karena politik pluralisme hukum yang memberi ruang berbeda bagi hukum Islam dan hukum adat. Asas persamaan di hadapan hukum bergerak dalam payung hukum yang berlaku umum. Ketunggalan hukum menjadi satu wajah utuh diantara dimensi sosial lainnya. Persamaan di hadapan hukum seakan memberikan sinyal di dalamnya bahwa secara sosial dan ekonomi orang boleh tidak mendapatkan persamaan. Perbedaan perlakuan 8220persamaan8221 antara di dalam wilayah hukum, wilayah sosial dan wilayah ekonomi itulah yang menjadikan asas persaan di hadapan hukum tergerus oleh dinamika sosial dan ekonomi. Napoleão Bonaparte, orang Perancis yang terkenal sebagai pemimpin militer dan penguasa Perancis pasca revolusi, yang berkontribusi 8220mengabadikan8221 asas persamaan dihadapan hukum sampai detik ini. Tridharma semangat Revolusi Perancis (liberte, egalite dan fraternite) diagregasi oleh pakar hukum di masa Bonaparte pada tahun (1804-1807) ke dalam kodifikasi hukum yang kemudian dikenal dengan nama Código Napoleon. Landasan penting dari kodifikasi ini adalah tidak adanya hak-hak istimewa berdasarkan kelahiran dan asal usul seseorang, semua orang sama derajat di hadapan hukum. Revolusi Perancis adalah titik tolak terpenting dalam studi hukum moderna karena disanalah negara moderno, hukum moderno, Estado de Direito, konstitusionalisme e demokrasi mulai dibahas. Satjipto Rahardjo menyebut kemunculan sekalian aksi modernisme dengan kelahiran hukum moderno itu sebagai O Big Bang yang menggantikan cara-cara lama dalam berhukum. Tocqueville menggambarkan masyarakat Perancis pada tahun 1770-an dan tahun 1780-a sebagai masyarakat yang ekonominya sedang berkembang pesat. Semua lapisan rakyatnya telah sama-sama mengecap faedah dari pertumbuhan itu. Hal ini mengindikasikan bawah Revolusi Perancis bukanlah persoalan perjuangan ekonomi rakyat, melainkan perjuangan politik untuk mengganti tirani. Revolusi Perancis sebenarnya menyimpan motivasi dari kalangan borjuis untuk mendapatkan kesamaan hak dengan raja secara sosial, politik dan ekonomi. Pada abad ke-15 sampai abad 17, sebagian besar hukum Perancis dikodifikasikan menjadi hukum tertulis. Banyak ordonansi kerajaan yang telah dikeluarkan terkait prosedur perdata atau pidana. Pada saat ini juga terdapat kumpulan hukum yang dirumuskan oleh para hakim dari berbagai sidang pengadilan, yang dikeluarkan oleh parlemen de Paris yang dikenal dengan sebutan Custom of Paris. Kumpulan hukum ini menuntun ke sebuah studi yang lebih rinci. Prinsip-prinsip umum diambil e dijadikan sebagai rujukan serta diaplikasikan ke seluruh Perancis. Hal inilah yang menjadikan hukum Perancis mulai dikenal secara umum. Revolusi Perancis, yang terjadi pada tahun 1789 mengakhiri rezim kuno atau periode hukum kuno. Hal ini ditandai dengan awal terbentuknya periode transisi yang disebut hukum intermedier. Hukum-hukum feodal mulai dihapuskan, demikian juga kelas sosial juga dihapuskan dan semua orang dianggap sama di muka hukum, perlindungan terhadap kepemilikan privat dikuatkan. Awal terbentuknya Código civil dengan memuat peraturan hukum umum yang dibuat sederhana, jelas, dan sesuai dengan konstitusi. Ini merupakan karya baru dalam bidang hukum substancial yang menggabungkan hukum Romawi dengan hukum adat istiadat. Beberapa negara banyak yang meniru Código de civil, contohnya belgia dan luxemburg, serta mempengaruhi hukum yang ada di Italia, Spanyol, Portugis, dan Belanda. Pada tahun 1811, empat macam hukum tambahan telah diberlakukan yakni Código de Processo Civil, Código de Comércio, Código de Processo Penal, e Código Penal. Bagi kaum moderat, negara adalah produk dan manifestasi untuk mendamaikan pertentangan kelas. Negara adalah hasil kompromi yang dipayungi kodifikasi hukum tertulis yang dibujo oleh badan publik dan berlaku umum. Disanalah esensi egalitarianisme. Hukum tertulis itu ditinggikan kedudukannya karena dianggap sebagai monumen kontrak sosial warga negara. Pengutamaan hukum tertulis buatan manusia itu adalah untuk mengganti semangat hukum alam yang mulai ditinggalkan. Bila sebelumnya yang memberikan kepastian adalah hukum kodrat dari Tuhan, termasuk yang termanifestasi lewat kekuasaan raja. Maka semenjak itu, hukum buatan manusumanah yang harus memberikan kepastian dalam menuntun masyarakat. Absolutisme feudal juga dialami Rusia sebagaimana dialami Perancis. Di Rusia juga terkenal ungkapan, apa yang dimimpikan por Maharani Catherine II pada waktu malam akan menjadi undang-undang pada keesokan harinya. Revolusi Perancis dan Revolusi Rússia adalah antitesa terhadap feodalisme. Karl Marx berpandangan bahwa, negara adalah órgão kekuasaan kelas, sehingga tata tertib hukum yang diproduksi dalam asas persamaan di hadapan hukum semperat Revolusi Perancis menjadi salah upaya untuk mendamaikan bentrokan antar kelas yang disembunyikan. Partai komunis di beberapa negara berkembang menjadikan tesis Karl Marx tentang perjuangan kelas memasuki dimensi asas persamaan di hadapan hukum dengan mendorong hukum sebagai alat emansipasi sosial dan ekonomi. Hal ini dilakukan atas dasar kesenjangan antara persamaan dengan distribusi sumber daya. 2. Persamaan di hadapan hukum dalam Pancasila Persamaan di hadapan hukum merupakan implementasi dari sila ke-dua Pancasila. Pancasila sebagai staatfundamentalnorm bangsa Indonésia menjiwai seluruh hierarki peraturan perundang-undangan. Pancasila sebagai landasan filosofis tentu saja menyuguhkan hal-hal eang abstrak sehingga harus direalisasikan melalui beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dalam hal merealisasikan Pancasila haruslah menafsirkan secara keseluruhan atau holistik, karena antara sila ke-satu hingga sila ke-lima harus saling terkait antara satu dengan lainnya dan tidak boleh ada pertentangan, hal ini yang diungkapkan oleh Notonagoro. Sila ke-dua Pancasila menyatakan bahwa 8220Kemanusiaan yang adil dan beradab8221. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna kata kemanusiaan merujuk pada perikemanusiaan yang artinya bahwa sifat-sifat yang layak bagi manusia. Adapun kemanusiaan tersebut bisa berarti adil terhadap diri sendiri, terhadap sesama manusia, terhadap Tuhan atau causa prima. Sesuatu yang berhubungan dengan manuscrito dan negara setidaknya harus melihat manusianya terlebih dahulu karena bagaimanapun negara berasal dari manusia, sehingga mau tidak mau dalam unsur negara harus terdapat sifat kemanusiaan di dalamnya. Secara garis besar, yang disebutkan oleh Notonagoro bahwa konsep kemanusiaan haruslah ada jika ingin membangun negara, karena objek negara adalah manusia, dan senantiasa ingin membahagiakan manuscrito, setiap negara tentu saja berbeda mengenai implementasi kemanusiaan, tetapi secara umum maksudnya adalah sama yakni ingin memajukan dan melindungi Manusianya. Konsep kemanusiaan sejatinya telah dikenal sejak pendirian bangsa ini oleh fundador dos pais. Dari rentetan sejarah telah ditemukan bahwa Soekarno mengingatkan bahwa bangunan bangsa ini berdasarkan atas kekeluargaan sehingga paham yang bersifat individual tidak usah dimasukkan dalam konstitusi negara, namun hal itu berbeda dengan pendapat M. Yamin yang menyatakan bahwa adanya perlindungan terhadap individu senantiasa haruslah ada agar tidak terjadi kekuasaan Penuh di tangan pemerintah. Setelah terjadi perundingan yang alot mengenai pemberian pengaturan terhadap perlindungan hak-hak individu maka diputuskan bahwa hak-hak individu dituangkan dalam Pasal 27, 28, 29, dan 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonésia Tahun 1945. Penuangan pasal-pasal tersebut menarik menjadi perhatian Para praktisi hukum, karena karena penuangan tersebut banyak yang mengatakan bahwa Indonésia mengadaptasi hukum Anglo Saxon Amerika yang mengakui adanya pengakuan terhadap hak-hak individu, hal ini sesuai dengan ciri-cirinya, yakni igualdade perante a lei (persamaan di hadapan hukum). Akan tetapi di dalam penjelasan UUDNRI disebutkan bahwa Indonésia adalah negara rechstaat, kalau mau dirujuk negara rechstaat berasal dari eropa barat. Dari sinilah terjadi dua pertentangan konsep negara sehingga banyak kalangan dan praktisi hukum menafsirkan sesuai dengan keinginannya. Bahkan Daniel S. Lev mencatat bahwa pada umumnya paham negara hukum di Indonésia dikonsepsikan dengan negara hukum eropa daratan. Menurut Hadjon, negara hukum Indonésia bukanlah rechstaat yang mengedepankan wet-matigheid atau o direito da lei yang mengutamakan prinsip igualdade perante a lei, akan tetapi negara hukum Indonésia lebih mementingkanb keserasian hubungan antara pemerintah dan rakyatnya atas prinsip kerukunan, keseimbangan antara hak dan kewajiban, penyelesaian Sengketa secara musyawarah dan peradilan sebagai sarana terakhir jika musyawarah gagal, serta hubungan proporsional antara kekuasaan-kekuasaan negara. Satjipto Rahardjo lebih memilih Indonésia sebagai negara Pancasila, bukan rechstaat atau o estado de direito walaupun terkesan tidak pernah didengar oleh orang lain tetapi kenyataannya bahwa Indonésia adalah negara yang menganut sistem Pancasila yang secara jajas menggambungkan kedua sistem negara yang telah dikenal di dunia. Penggabungan tersebut secara sadar ataupun tidak sadar telah berimplikasi pada perbedaan pandangan antara satu orang dengan lainnya, hal tersebut tentu saja tergantung dari konfigurasi politik yang melatarbelakanginya. Untuk itulah negara hukum dalam konstitusi dibuat lebih sederhana yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUDNRI Tahu 1945 bahwa 8220Negara Indonésia adalah negara hukum8221. Asas persamaan di hadapan hukum merupakan teori umum yang biasa dikenal dalam Anglo Saxon atau o estado de direito. Asas ini merupakan pengejawantahan terhadap sistem perekonomian yang belum maju, karena di dalamnya terdapat ketimpangan antara kelas-kelas. Sebagai catatan bersama bahwa, untuk negara berkembang asas persamaan di hadapan hukum mendapat sambutan yang gembira, terlebih jika benar-benar dilakukan. 3. Persamaan di hadapan hukum dalam konstitusi Setelah panjang lebar membahas mengenai pijakan awal dalam bernegara, yakni Pancasila. Selanjutnya penulis menganalisa persamaan di hadapan hukum dalam konstitusi. Menarik untuk dijadikan pokok bahasan, karena bagaimanapun kontitusi merupakan hukum dasar negara yang dijadikan landasan untuk menetapkan peraturan perundang-undangan. Secara garis besar penerapan persamaan di hadapan hukum secara jelas tertuang dalam Pasal 27 Ayat (1) UUDNRI Tahu 1945 bahwa 8220Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya8221. Dari rumusan tersebut ada baiknya kita mengetahui beberapa pengertian yang melandasinya. 8220Sama8221 dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti serupa, tidak berbeda, dan tidak berlainan, sedangkan 8220bersamaan8221 memiliki arti setara, seimbang, dan sebanding. Kalau ditarik kesimpulan sementara bahwa seluruh warga negara mimiliki kedudukan yang sama dan sebanding sehingga yang dikenal hanyalah satu yakni warga negara. Sejalan dengan hal tersebut Comissão Internacional de Juristas yang pada konfrensinya de Bangkok pada Tahun 1965, mencirikan konsep negara hukum yang dinamis atau konsep negara hukum materill sebagai berikut: 1. Perlindungan konstitusional. Menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh perlindungan atau hak-hak yang dijamin. 2. Adanya badan kehakiman yang bebas 3. Adanya pemilu yang bebas 4. Adanya kebebasan menyatakan pendapat. 5. Adanya kebebasan berserikatberorganisasi dan beroposisi 6. Adanya pendidikan kewarganegaraan. Konstitusi negara Indonésia tentu saja telah mengakui adanya semua hal tersebut seiring dengan perubahan-perubahan yang ada ke arah yang lebih baik lagi. Sebagai catatan kita bersama bahwa beberapa waktu lalu terjadi penghapusan Sekolah Bertaraf Internacional atau yang dikenal dengan SBI melalui Putusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut tentu saja ditujukan untuk menjaga konsep persamaan warga negara. Mahfud MD mengatakan bahwa RSBI merupakan bentuk baru liberalisasi dan dualisme pendidikan serta berpotensi untuk menghilangkan jati diri bangsa Indonésia. Implementasi dari keberadaan Pasal 27 Ayat (1) UUDNRI tersebut selan adanya kesetaraan hubungan juga harus adanya kesetaraan posisi. Dalam hal ini negara haruslah menjamin adanya kesetaraan tersebut baik melalui peraturan-peraturan yang ada ataupun melalui kebijakan-kebijakan. Tentu saja haruslah ada sinergi antara pemerintah dalam artian eksekutif selaku pemangku kebijakan dengan legislativo selaku pembentuk peraturan perundang-undangan. Di dalam negara yang menganut konsep negara hukum, pengadilan administrasi seperti Mahkamah Konstitusi dan juga Peradilan Tata Usaha Negara mengambil peran penting untuk menjaga keseimbangan tersebut. Menjamin pendidikan waraga negara merupakan hal yang penting untuk dijaga, maka tak ayal jika negara menghabiskan dana 20 APBN untuk membiayai pendidikan. Setiap orang di belahan manapun di Indonésia bisa menikmati pendidikan, kesehatan, bantuan hukum, dan lain sebagainya. Tidak ada pembedaan antara kasta-kasta di negeri ini, karena dalam konstitusi Republik Indonésia tidak ditemukan adanya pembedaan tersebut. Konsep persamaan ini bukan saja di hadapan hukum, tetapi saat ini dalam prakteknya meluas dari segi pendidikan, sosial, dan ekonomi. Poin terakhir yang susah untuk menyamaratakan yakni masalah ekonomi. Kita yakini bahwa negara ini bukan negara sosialis yang menyamartakan perekonomian, sehingga tidak ada warga negara yang terlalu kaya, seperti yang dianut oleh Korea Utara, ataupun bukan negara liberalisindividual yang dianut oleh negara Amerika Serikat yang meraup keuntungan sebesar-besarnya atau bisa dikatakan mengandalkan materi sehingga Terjadi kesenjangan yang jelas antara kaya dan menkin. Negara ini bukan kedua-duanya, tetapi inilah negara yang berlandaskan Pancasila, jati diri bangsa. Yang tidak membeda-bedakan suku-suku bangsa dan mengenal adanya prismatik. Adapun apabila ada pandangan yang mengarah terhadap sosialis ataupun liberalis maka hal tersebut perlu untuk dikritisi agar negara ini berjalan sesuai dengan 8220relnya8221. Persamaan hukum dalam bingkaian bayang-bayang dan kenyataan merupakan hal yang perlu dipecahkan bersama. Sebagai masyarakat yang sudah mulai 8220melek8221 hukum haruslah arif dan bijaksana dalam melihat kebijakan-kebijakan yang ada, tidak serta merta langsung menerima kebijakan tersebut. Pasal-pasal dalam konstitusi sudah bisa dijadikan perbandingan terhadap kebijakan yang ada, terlebih lagi Indonésia sudah memiliki pengadilan konstitusi yang mandiri. Pengawasan masyarakat menjadi hal penting saat ini di tengah bergulirnya demokrasi yang mengatasnamakan kebebasan. Masyarakat harus senantiasa mengawasi dan mengkritisi secara bijaksana setiap kebijakan yang ada sehingga egosektoral dari pemerintah dapat ditekan sekecil mungkin. Keberadaan persamaan di hadapan hukum di dalam konstitusi juga bisa dijadikan rujukan bagi bantuan hukum untuk masyarakat miskin. Selain itu juga beberapa programa Mahkamah Agung yang mengadakan sidang keliling secara gratis kepada masyarakat tidak mampu. Programa-programa bantuan hukum mulai digalakkan karena bagaimanapun seluruh rakyat Indonésia berhak untuk mendapatkannya. Persamaan di hadapan hukum memberikan ruang bagi masyarakat nun jauh disana (wilayah perbatasan) untuk ikut berpartisipasi dalam hal membangun hukum Indonésia sehingga keberadaannya bukan hanya sekedar menyanyikan lagu Indonésia Raya dan mengibarkan bendera Merah Putih saat 17 Agustus saja, tetapi ikut menjunjung hukum dan konstitusi negara Indonésia . B. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Penyimpangan Terhadap Persamaan di Hadapan Hukum Persamaan di hadapan hukum harus diartikan secara dinamis dan tidak diartikan secara statis. Artinya, kalau ada persamaan di hadapan hukum bagi semua orang maka harus diimbangi juga dengan persamaan perlakuan (tratamento igual) bagi semua orang. Jika ada dua orang bersengketa datang ke hadapan hakim, maka mereka harus diperlakukan sama oleh hakim tersebut (audi et alteram partem). Persamaan di hadapan hukum yang diartikan secara dinamis ini dipercayai akan memberikan jaminan adanya akses untuk memperoleh keadilan (acesso à justiça) bagi semua orang tanpa mem-perdulikan latar belakangnya. Ketika berbicara mengenai asas persamaan di hadapan hukum, maka menarik untuk membahas mengenai alasan untuk menyimpangi asas ini, yaitu dengan cara menggunakan asas umum lainnya yang digunakan agar tidak terkesan melanggar etika dan hukum secara langsung. Hal inilah yang sebagian orang berpandangan bahwa setiap hukum itu memiliki partícula-se a uma vez que se assemelham a um exemplo de uma tentativa de suicídio para praktisi hukum. Beberapa, que é um súbdito de uma variedade de agasalhos, que é um dos mais importantes. Sebagai catatan bersama bahwa tidak jarang terjadi bahwa tersangka pelaku suatu tindak kejahatan dihambat untuk mendapatkan bantuan hukum atau berjubungan dengan pengacaranya, in in tentu saja bertentangan dengan undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 maupun undang - Undang Nomor 8 Tahun 1982 tentang KUHAP. Menurut Pasal 35-37 dan Pasal 54 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1982 bahwasanya 8220setiap orang tersangkut perkara wajib diberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum8221, ketentuan ini diperkuat dengan Pasal 59 KUHAP. Dalam hal penegakan hukum, terkadang hakim lupa untuk memberikan kesempatan untuk memperoleh bantuan hukum. Mungkin bagi orang yang sudah paham mengenai hukum hal tersebut tidak menjadi masalah, akan tetapi ketika hal tersebut dihadapi oleh seorang awam yang berasal dari pelosok dan tidak mengetahui mengenai hukum maka hal tersebut menjadi berbeda. Dalam hal tertentu, asas persaan dihadapan hukum bisa dijadikan sebagai standar untuk menegaskan kelompok-kelompok marjinal atau kelompok minoritas. Namun disisi lain, karena ketimpangan sumberdaya membuat asas tersebut sering didominasi oleh penguasa dan pemodal sebagai tameng untuk melindungi kekuasaannya. Misalkan dalam hal asas persaan dihadapan hukum yang dikawinkan dengan asas praduga tidak bersalah (presunção de inocente). Dalam praktiknya, asas praduga tidak bersalah menjadi asas yang paling umum untuk melindungi keburukan penguasa dan pengusaha di hadapan hukum. Setiap penguasa atau pengusaha yang tersangkut masalah hukum akan menggunakan asas praduga tidak bersalah untuk menyembunyikan kesalahannya. Sedangkan bagi masyarakat awam, asas tersebut tidak diutamakan. Dapat kita lihat bagaimana acara-acara informasi kriminal di televisi yang mempertontonkan penembakan atau pemukulan orang yang disangka melakukan kejahatan. Hal yang tidak pernah kita lihat pada tersangka penjahat kelas kakap. Dalam era informasi, asas persaan di hadapan hukum juga mesti terkait dengan asas publisitas di dalam hukum. Setiap orang dianggap tahu dengan hukum, meskipun dia tidak pernah diajak merumuskan hukum yang dibuat. Dalam hal ini, asas persaan dihadapan hukum mesti terkait dengan asas partisipasi pembentukan hukum dan persamaan atas informasi suatu perundang-undangan yang dibuat legislatif. Sehingga, persaan dihadapan hukum juga harus didahului dengan persamaan memperoleh informasi terhadap suatu peraturan yang diundangkan. Asas publisitas ini menuntut pemerintah melakukan sosialisasi peraturan yang sudah dibuatnya. Yang lebih esensial lagi adalah asas persamaan di hadapan hukum tidak dipandang sebagai suatu barang yang final. Asas ini harus dilihat sebagai suatu cara dalam berhukum. Sehingga dalam pembuatan, pelaksanaan dan penegakan hukum juga mesti melihat kembali struktur sosial dan ekonomi yang meliputi masyarakat. Pemahaman terhadap ketidaksamaan harus mendahului asas persamaan. Salah satu cara untuk mengetahui ketidaksamaan realitas sosial itu misalkan bisa dilakukan dengan pendekatan kuantitatif melalui data-data yang terpercaya. Data kuantitatif hanya pintu masuk saja untuk melihat persoalan sosial dan ekonomi. Cara lain adalah melihat analisa kualitatif dari aspek sosiologi hukum. Bila asas persamaan di hadapan hukum diterapkan dalam pandangan yang melampaui antroposentrisme dalam berhukum. Maka asas persamaan di hadapan hukum mesti melihat persamaan perlakuan yang adil terhadap ketimpangan struktural dalam masyarakat, sekaligus perlakuan yang adil bagi lingkungan. Asas persamaan di hadapan hukum ditantang menjadi media aplikasi keadilan sosial dan keadilan lingkungan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa kejadian kecelakaan maut yang melibatkan Rasyid Amirulloh Rajasa, anak mantan menteri koordinator perekonomian, Hatta Rajasa, menjadi ujian bagi Kepolisian dalam penghormatan terhadap asas equality before the law atau persamaan di hadapan hukum. Pihak keluarga Hatta Rajasa menginginkan agar kasus tersebut diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Tetapi, akhirnya tetap masuk dalam ranah peradilan, akan tetapi vonis yang diberikan hakim terkesan tidak adil, dan tidak sama dengan vonis yang diberikan kepada Afriyani Susanti (tabrakan maut Xenia). Masih banyak lagi kasus-kasus hukum yang menciderai asas persamaan di hadapan hukum yang telah dituangkan dalam Pancasila dan konstitusi. Dibalik itu semua tentu saja dapat diambil pelajaran untuk terus memperbaiki penegakan hukum di Indonesia. Antara pola penegakan hukum dengan hal lainnya haruslah dilakukan secara integratif agar membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Sebagai kata-kata terakhir meminjam slogan yang sering diagung-agungkan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa hukum itu senantiasa dibuat untuk membahagiakan rakyatnya. Kalau rakyatnya tidak bahagia, berarti hukum tersebut belum menjangkau rakyat. . SIMPULAN 1. Berdasarkasn sejarah, bahwa asas persamaan di hadapan hukum berasal dari keinginan kaum borjuis untuk setara kedudukannya dengan kaum bangsawan atau raja. Untuk itulah digunakan konsep tersebut agar kedudukannya sama. 2. Indonesia telah memilih asas ini dalam membangun filosofi bangsa yang tertuang dalam sila ke-dua Pancasila yakni 8220kemanusiaan yang adil dan beradab8221. Kata kemanusiaan tersebut tersebut telah mewakili dari perlindungan manusianya melalui asas persamaan di hadapan hukum. Begitu juga dengan konstitusi Republik Indonesia juga memasukkan asas tersebut di dalam konstitusi, artinya bahwa Indonesia senantiasa menjunjung asas persamaan di hadapan hukum dalam kehidupan bernegara. 3. Penyimpangan terhadap asas persamaan di hadapan hukum melalui asas lainnya yakni asas praduga tidak bersalah sehingga 8220orang yang kuat8221 tidak bisa disentuh oleh hukum sedikitpun. Sehingga berimplikasi pada kesenjangan antara orang kaya atau penguasa dengan kelompok marjinal atau orang miskin. SARAN 1. Sebagai asas yang tertuang dalam Pancasila dan UUDNRI Tahun 1945, asas persamaan di hadapan hukum sebaiknya dijadikan rujukan bagi aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat dalam hal pengawasan juga perlu ditingkatkan agar bisa melihat dan memperbaiki setiap terdapat kesalahan agar tidak terulang hal yang sama. 2. Menjunjung asas persamaan di hadapan hukum secara tidak langsung telah menjalankan apa yang diperintahkan oleh Agama, karena bagaimanapun di dalam agama Islam tidak ada perbedaan antara kaya dan miskin, pejabat atau pengusaha. Hal itu tercermin ketika melakukan ibadah haji, semuanya menggunakan selembar kain putih yang sama, dan beribadah secara bersama-sama. Penulis harapkan asas ini tidak saja pada sektor hukum saja, akan tetapi sudah bisa masuk pada sektor perindustrian, ekonomi, sosial, politik, dan sektor-sektor lainnya sehingga tidak terjadi kesenjangan yang sangat jauh antara kaya dan miskin. Mahfud, M. D. 2010, Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi, PT Raja Grafindo, Jakarta. Notonagoro, 1987, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Cet. ketujuh, Bumi Aksara, Jakarta. Peter de Cruz, 2012, Comparative Law in a Changing World, dalam edisi Bahasa Indonesia, Perbandingan Sistem Hukum, Nusa Media, Bandung. Rahardjo, Satjipto, 2000, Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung. m. republika. co. idberitapendidikaneducation130109mgcwzw-sistem-rsbi-dinilai-masih-diperlukan diakses tanggal 4 November 2014 pukul 10.05 WIB. megapolitan. kompasread201301021045233Tangani. Kasus. Anak. Menteri. Keberanian. Polisi. Diuji diakses tanggal 4 November 2014, pukul 10.15. m. news. viva. co. idnewsread347265-tragedi-afriyani-dan-maut-di-jalan-raya diakses tanggal 4 November 2014, pukul 10.17. beritandanasionalhukum16741-perjalanan-seorang-istri-memperjuangkan - keadilan-hukum-bagi-suaminya. html. diakses tanggal 4 November 2014 icj. org diakses tanggal 4 November 2014, pukul 10.20. yancearizona. net20080513persamaan-dihadapan-hukum-hukum diakses tanggal 4 November 2014 pukul 10.00 WIB

Комментариев нет:

Отправить комментарий